Satlantas Polresta Malang Kota Kembali Amankan Puluhan Joki & Kendaraan Balap Liar
CITY GUIDE FM, MALANG – Tak henti-hentinya Satlantas Polresta Malang Kota menindak para pelaku balap liar yang masih membandel di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kali ini, Satlantas Polresta Malang Kota kembali mengamankan mereka yang melakukan aksinya di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jl Sanan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat dini hari, (06/04) lalu.
Terbukti, dalam mengamankan itu petugas menemukan knalpot brong yang dipasang di kendaraannya. Adanya knalpot brong tersebut, sangat mengganggu dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota mengatakan, selama patroli berlangsung petugas berhasil mengamankan 76 unit kendaraan roda dua yang tidak berstandar serta digunakan untuk balapan liar.
“Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong, sudah secara rutin. Terutama sebentar lagi kita menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga situasi Kamtibmas di kota Malang,” ujarnya, Sabtu (08/04/23).
Kompol Fani menegaskan, segala proses yang dilakukan selama penindakan dilakukan secara tegas namun tetap Humanis.
“Sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar kami selalu mengutamakan proses secara Humanis namun tetap tegas” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Kompol Fani juga menambahkan, barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi.
Pengambilan kendaraan tersebut dapat dilakukan dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara langsung, serta didampingi orang tua maupun guru.
“Adik-adik kita yang terjaring, kami bawa ke Polresta. Kami berikan edukasi dan pemahaman karena tindakan yang dilakukan menimbulkan gangguanll Kamtibmas di wilayah hukum Kota Malang. Bahkan, bisa membayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, Satlantas Polresta Malang Kota juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut sesuai standar. (rep/ok)