Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Kampus, Bisa Apa?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Perguruan tinggi telah memiliki satuan tugas (Satgas) untuk menangani tindakan pelecehan seksual. Kepala UPT Bimbingan dan Konseling UMM Hudaniah menyebut banyak mahasiswa yang pernah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.
“Namun itu terjadi saat mereka masih berada di SMP dan SMA yang belum ada fasilitas untuk melapor. Sehingga mereka merasakan dampak berupa depresi dan gangguan kecemasan,” kata Hudaniah.
Selain depresi, tanda yang sering terlihat lainnya adalah mahasiswa cenderung pendiam, kurang bisa beradaptasi, mudah stress, menurunnya performa akademik dan minim kepercayaan. Baik ke tenaga pendidik maupun teman sebaya.
Baca juga :
Hal itu tentunya menjadi tupoksi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk ikut memberikan trauma healing. Ketua Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Kampus (PPKS) Dhaniar Eka Budiastanti menyampaikan sesuai dengan Permendikbud Dikti No 30 Tahun 2021, kekerasan seksual di lingkungan kampus yang meliputi perbuatan merendahkan, penghinaan, pelecehan, dan menyerang tubuh.
“Selama ini banyak mahasiswa yang enggan melapor karena masih takut dan ragu. Sehingga muncullah Satgas PPKS agar korban dan saksi bebas melapor tanpa ada tekanan, serta terjaminnya kerahasiaan,” kata Dhaniar.
Ke depan, sosialisasi peran Satgas PPKS harus semakin kuat dengan melibatkan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kerja di lingkup kampus. Perwakilan Mahasiswa UNMER Malang Agung Budi Laksono mengutarakan bahwa Satgas PPKS Kampus harus terus membranding diri untuk menunjukan eksistensinya.
“Satgas PPKS harus ditempatkan di setiap fakultas, agar mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi tidak takut melapor,” kata Budi.
Selain itu satgas ini juga harus menjadi promotor dan penggerak untuk mencegah kekerasan seksual, serta meminimalisasi rumor pelecehan yang ada di kampus. Tujuannya untuk tetap menjaga citra perguruan tinggi tersebut. (YOLANDA OKTAVIANI)
Editor : Intan Refa