Sarjana Desa Banyak Cari Kerja ke Luar Kota, Ini Kata Plt Bupati Malang
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang memberikan support penuh terhadap pemerataan pendidikan ke desa-desa lewat Program Sarjana Desa. Program yang baru launching pada Senin (18/11/2024) kemarin, bekerja sama dengan Universitas Kepanjen.
Kepada Radio City Guide FM, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan sarjana desa di Kabupaten Malang antara 30 sampai 70 orang. Sayangnya, mereka justru ‘kabur’ ke luar Malang untuk bekerja setelah lulus kuliah.
“Mereka menganggap ketersediaan lapangan kerja di desa sempit. Padahal program ini ada harapan munculnya perputaran perekonomian lewat sarjana desa untuk mendedikasikan keilmuannya,” jelas Didik.
Caranya dengan mengeksplorasi sumber daya alam maupun potensi lain di desanya seiring dengan program nasional ketahanan pangan dan ekonomi. Berkenaan dengan program ini, Didik mengatakan pemerintah mengalokasikan APBD untuk memberikan beasiswa kepada anak miskisn berprestasi. Di samping pemerintah pusat juga telah menyediakan KIP dan KIPK.
“Pendanaannya dari APBD itu akan kita lakukan mulai R-APBD 2025. Ada pesan juga dari Wamendes Riza Patria, jangan sampai sarjana setelah lulus dari perguruan tinggi berkumpul di kota dan melupakan desa,” kata Didik.
Sehingga pemda perlu melakukan mapping sumber daya alam dengan harapan mampu memberi ruang gerak para sarjana menjadi enterpreneur. Selain itu, pihaknya juga akan menawarkan potensi alam desa kepada investor.
“Harapannya mereka dapat membuka lapangan kerja bagi sarjana desa setempat. Tidak saja pada posisi pekerja kasar, tapi juga posisi strategis,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Didik juga membuka peluang bagi desa mensupport pembiayaan agar aparatur desa yang belum sarjana untuk menempuh pendidikan tinggi. Dengan meningkatkan SDM aparatur desa, mereka bisa mengaplikasikan keilmuannya dalam memberdayakan potensi lokal.
“Maka harus mengubah regulasi, ada ruang yang memperbolehkan desa mensupport anggaran. Jika ini tidak disiapkan, dikhawatirkan akan membahayakan pengguna anggaran, utamanya kepala desa saat pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Editor : Intan Refa