NewsPeristiwa dan Kriminal

Saling Gugat Antar Saudara, Berebut Aset Tanah Milik Orang Tua

Kuasa hukum di Edan Law (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengadilan Negeri Malang belum lama ini memproses aksi gugat menggugat antar saudara karena berebut aset tanah. Kejadian ini terjadi pada dua bidang tanah di Kecamatan Sumber Manjing Wetan.

Kedua bidang tanah itu seluas 10 ribu meter persegi dan 6 ribu meter persegi, yang menjadi sumber konflik berebut tanah keluarga.

Baca juga :

Kronologi

Sebelumnya, Soeratman bersama istrinya Minatoen adalah pemilik dua bidang tanah itu. Soeratman memiliki anak angkat yaitu Agus Sukaton dan Hery Soenarto. Ketika, Soeratman meninggal dunia, objek tanah beserta bangunan tersebut ditempati oleh ahli waris Agus Sukaton yaitu Ninik Sinilestari.

Seiring berjalannya waktu, Ninik menjual tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain yaitu H Faisol. Kemudian, salah satu anak Soeratman yang lain, Hery Soenarto juga ingin mengeksekusi tanah itu. Namun, niat itu terhalang karena status tanah tersebut sudah menjadi milik H Faisol.

Akhirnya, Hery menggugat H Faisol dan Ninik dengan tuduhan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Malang. Begitu pula dari sisi Ninik. Dia juga melakukan gugat balik atau rekonvensi. Ternyata, pada tahun 2007, gugatan Hery Soenarto gagal atau kalah di pengadilan.

Perjuangan Hery Soenarto (dalam hal ini sudah alm), dilanjutkan oleh ahli warisnya Henny Natalia. Dia kembali menempuh jalur hukum untuk tetap bisa melaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Dengan kata lain Henny mengajukan banding ke PN Kepanjen.

Menanggapi hal tersebut, H Faisol melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan serta Jumadhi Arahan dengan tegas menolak eksekusi. Pihaknya meyakini bahwa putusan pengadilan yang lalu jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum.

Tapi, seperti yang terjadi sebelumnya, H Faisol kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2013 di PN Kepanjen.

“Sebab obyek di dalam putusan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen,” jelas Sumardhan.

Tidak menyerah, setelah gagal di PN Kepanjen, Henny Natalia mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Akan tetapi, menurut Sumardhan, pengacara Henny tidak menyerahkan memori kasasi. Sehingga pernyataan kasasinya tidak berlanjut ke Mahkamah Agung.

“Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Surabaya sudah menguatkan putusan PN Kepanjen. Secara hukum pihak H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek. ” imbuhnya.

Kuasa hukum H Faisol yang lain, Agus Subyantoro menyatakan dua putusan itu sudah inkrah bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan itu juga menguatkan adanya akte jual beli.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x