Idjen TalkNews

RUU KUHAP, Apa dan Kenapa Masyarakat Gerah?

Idjen Talk edisi 20 Oktober 2025,"RUU KUHAP, Apa dan Kenapa Masyarakat Gerah?"
Idjen Talk edisi 20 Oktober 2025,”RUU KUHAP, Apa dan Kenapa Masyarakat Gerah?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – DPR RI pada akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (8/11/2025). Tampaknya, penolakan masyarakat sipil dan demonstrasi menentang revisi ini tak mengubah pendirian wakil rakyat tersebut.

Direktur Program Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang Imam Ropii menilai keresahan publik mengenai isu-isu krusial dalam RUU KUHAP sangat wajar. Karena sampai saat ini belum ada kepastian draft yang benar-benar resmi.

“Beredarnya beberapa revisi dokumen di media sosial juga membuat masyarakat membangun persepsi berdasarkan informasi yang tidak utuh,” kata Imam.

Ia bahkan mengaku membaca draft RUU KUHAP dalam 3 versi. Karena itulah yang menurutnya menjadi akar kegaduhan yang muncul. Masyarakat menerima potongan pasal yang membuat gelisah, lalu DPR menyebut sebagian informasi itu hoaks.

Tapi di sisi lain publik tidak mendapat akses pada draft final. Secara garis besar, revisi UU KUHAP merupakan upaya memperbarui sistem hukum di Indonesia. Hal itu juga tidak lepas dari fakta bahwa KUHAP yang lama sudah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan berbagai dinamika yang terjadi.

“Meski sampai sekarang naskah resmi masih belum dirilis ke masyarakat luas, masyarakat berhak mengawasi supaya pasal-pasal baru yang dihadirkan tidak membuka peluang kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, revisi KUHAP harus betul-betul memperbaiki kualitas penegakan hukum. Perlu mencari titik seimbang juga supaya hukum yang lahir nantinya tidak merugikan masyarakat. (FARICHA UMAMI)

Editor: Intan Refa

Simak selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button