Idjen TalkNews

RPJMD 2025-2029 Kota Batu Fokus 4 Isu Strategis

Rapat paripurna Ranperda RPJMD 2025-2029. (Foto : Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah dan DPRD Kota Batu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2025-2029. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama pada Jumat (11/7/2025).

Menurut Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto kebijakan ini menjadi pintu masuk sinkronisasi anggaran Pemerintah Kota Batu dengan visi misi pemerintahan Nurochman-Heli. Dokumen ini menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja, menyusun anggaran, serta melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.

“Karena ini rencana RPJMD ini kan relate sama visi misi tentunya kan visi misi kita prioritaskan utama yaitu pertanian, UMKM, dan pendidikan yaitu. Mungkin nanti dijabarkan beberapa naskah pendahuluan, mulai isinya, mekanisme teknis disampaikan di situ,” jelas Heli Suyanto.

Program-program prioritas RPJMD ini terbagi dalam empat isu strategis. Antara lain transformasi sosial yang fokus pada peningkatan SDM dan Program 1000 Sarjana. Lalu transformasi ekonomi daerah melalui integrasi pertanian, pariwisata dan pengembangan UMKM.

Kemudian pembangunan berwawasan lingkungan yang fokus menangani isu udara, air, sampah, dan ketahanan pangan. Serta peningkatan tata kelola dan pelayanan publik. Selain itu, ada prioritas untuk pembangunan infrastruktur seperti Botanical Garden dan Sport Center, serta penguatan pemerintahan desa dan kelurahan.

Sebagai pedoman, RPJMD ini menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Nurochman-Heli.

Setelah persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi substansi rancangan akhir RPJMD kepada Gubernur dan harmonisasi substansi ranperda kepada Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya penetapan Perda RPJMD Kota Batu Tahun 2025-2029 yang diagendakan pada Bulan Agustus Tahun 2025.

Reporter : Asrur Rodzi

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button