Idjen TalkNews

Regulasi Minimarket: Tegas di Aturan, Longgar di Lapangan?

Idjen Talk edisi 21 Juni 2025,"Regulasi Minimarket: Tegas di Aturan, Longgar di Lapangan?"
Idjen Talk edisi 21 Juni 2025,”Regulasi Minimarket: Tegas di Aturan, Longgar di Lapangan?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Berdasarkan regulasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Usaha Perdagangan dan Perindustrian, titik paling dekat minimarket dengan pasar tradisional adalah 500 meter. Namun hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, ada 20 minimarket yang jarak lokasinya dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter.

Sekretaris Dinas Naker-PMPTSP Kota Malang Sugeng Prastowo menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan bertahap bersama DPRD Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang. Ia tidak bisa langsung mencabut perizinan ritel modern tersebut, karena perizinannya telah terbit sejak 2019 lalu.

“Kami akan segera melakukan identifikasi lebih lanjut serta pembinaan bersama antara Aprindo, pasar tradisional dan pemangku kebijakan lainnya. Agar ritel modern dan pasar tradisional bisa berjalan berdampingan,” jelas Sugeng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Malang Raya Agustinus Tri Hendriyatmoko memastikan tidak ada pelanggaran oleh ritel modern di Kota Malang. Karena pihaknya telah memenuhi tiga syarat dasar pendirian minimarket.

“Antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Agustinus.

Menurut analisanya, polemik ini muncul karena adanya penurunan pendapatan dari berbagai usaha di sekitar ritel yang berdekatan dengan pasar tradisional. Namun tidak berkaitan dengan perizinan berdirinya ritel.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Merdeka Malang Prof Dr Boge Triatmanto menekankan ketika suatu wilayah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka perlu ada investasi. Salah satunya melalui ritel modern.

“Namun di lain sisi ada sejumlah pihak yang merasa dirugikan, khususnya dari toko-toko dan pasar tradisional di sekitar ritel modern tersebut yang pendapatannya merosot. Ini menjadi parameter bahwa ekonomi masyarakat tidak naik, meskipun ada investasi yang masuk,” ungkap Prof Boge.

Sehingga ia menjelaskan pentingnya pemanfaatan SDM setempat dalam pergerakan ritel modern tersebut. Agar terciptanya kesinambungan dan pertumbuhan ekonomi. (YOLANDA OKTAVIANI)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button