Registrasi IKD di Kota Malang Baru 6,5 Persen
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kartu identitas berbasis digital di samping KTP elektronik, sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2022. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan bahwa implementasi registrasi IKD di Kota Malang sudah berlangsung setahun lalu.
Namun dalam prosesnya masih belum maksimal. Dalam satu tahun, tercatat baru 39 ribu penduduk yang sudah teregistrasi KTP Digital dari 600 ribu penduduk yang wajib memiliki KTP. Dalam artian baru 6,5 persen saja capaian registrasi.
“Kita sudah kemana-mana, sosialisasi ke berbagai sektor, mulai dari sekolah, perbankan hingga rumah sakit. IKD ini bisa diurus di Mall Pelayanan Publik maupun di kelurahan setempat,” kata Lusi.
Baca juga :
Dia menegaskan bahwa IKD ini tidak akan menghilangkan fungsi KTP elektronik yang sudah ada. Sebab IKD ini fungsinya adalah pendamping KTP elektronik yang saling melengkapi.
Bahkan pihaknya mengklaim IKD ini dapat mengubah sistem administrasi yang memungkinkan masyarakat tidak lagi menggunakan fotokopi KTP. Selain itu, sistem informasi yang lebih terintegrasi dapat memungkinkan transfer data informasi secara lebih cepat.
“Sedangkan masalah keamanan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, IKD ini tidak dapat discreenshot dan hanya dapat menggunakan password untuk mengaksesnya,” lanjutnya.
Terakhir, dia berharap masyarakat Kota Malang lebih pro aktif untuk melakukan registrasi identitas Kependudukan Digitalnya karena pengurusannya relatif mudah. Hanya perlu memiliki smartphone dengan fitur kamera, anda sudah dapat mengaktifkan KTP digital anda.
Reporter : Intan Refa