NewsPemerintahan

Ratusan Juru Parkir Ikut Pembinaan dari Dishub Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berikan rompi dan KTA juru parkir secara simbolis (foto : Intan Refa)
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berikan rompi dan KTA juru parkir secara simbolis (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang memberikan pembinaan kepada ratusan juru parkir selama lima hari mulai Rabu (22/5/2024). Pembinaan ini utamanya lebih menekankan pada pemahaman terhadap kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penindakan pelanggaran parkir.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, masih banyak juru parkir yang keliru memahami kepemilikan KTA. Mayoritas mereka menganggap, ketika sudah mengantongi KTA, maka area parkir itu menjadi haknya.

“Padahal KTA itu adalah tanda bahwa orang itu memang juru parkir (resmi),” kata Widjaja.

Selain itu, para jukir juga mendapat pembinaan soal pelanggaran perparkiran dan sanksinya. Salah satunya tidak memberikan karcis pada konsumen, misalnya. Tidak sedikit pula yang menganggap masa berlaku KTA itu seumur hidup.

Padahal, kata Widajaja, mereka harus memperpanjang KTA setiap tahun. Maka, melalui pembinaan ini, pihaknya juga mensosialisasikan kebijakan penilaian kinerja juru parkir sebagai syarat perpanjangan KTA.

“Kalau jukir itu terbukti melakukan pelanggaran misalnya dua kali, maka akan kami jadikan pertimbangan. Nah kalau pelanggaran sampai tiga kali maka akan kami cabut KTA-nya. Itu sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur,” terang Widjaja.

Maka, melalui pembinaan ini, pihaknya juga membuka ruang dialog dengan mereka untuk lebih memahami Standar Operasional Prosedur (SOP). Di Kota Malang sendiri terdapat 1.005 titik parkir resmi, dengan 3.470 juru parkir yang telah memiliki KTA.

“Masih banyak jukir di Kota Malang yang belum memiliki KTA. Alasannya, karena memang tempat parkirnya itu bukan ditetapkan titik lahan parkir, kemudian ada juga jukir tembak/dadakan/liar,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyempatkan hadir dan mengatakan agar selanjutnya ada legalisasi KTA. Dalam artian, pada KTA juga harus ada foto jukir. Bahkan jika perlu, rompi juga terpasang foto dan nama jukir. Agar rompi tersebut tidak dipinjamkan kepada jukir lain.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x