Idjen TalkNews

Ramai Dugaan Korupsi Proyek Kantor Kecamatan Sumberpucung

Idjen Talk edisi 19 Maret 2025,"Ramai Dugaan Korupsi Proyek Kantor Kecamatan Sumberpucung"
Idjen Talk edisi 19 Maret 2025,”Ramai Dugaan Korupsi Proyek Kantor Kecamatan Sumberpucung”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kantor Kecamatan Sumberpucung belakangan ini menuai sorotan, gegara mengalami sejumlah kerusakan padahal baru saja selesai dibangun. Koordinator Badan Pekerja Prodesa Ahmad Khoesairi mengetahui soal kondisi ini dari aduan masyarakat. Kantor Kecamatan Sumberpucung ini sebenarnya pindahan dari tempat sebelumnya.

“Akibatnya pelayanan untuk masyarakat sempat terganggu, ada beberapa ruangan yang tidak layak dan tidak ada wifi,” kata Khoesairi.

Setelah ada aduan ini, dia berkoordinasi dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang. Lalu mereka melakukan sidak dan memanggil para pejabat terkait. Tapi sayangnya, penjelasan dari pejabat terkesan berbelit-belit.

Berkaca dari hal ini, Khoesairi sebagai relawan dengan SDM terbatas tidak mungkin bisa mengawal satu persatu proyek di Kabupaten Malang. Sehingga harapannya masyarakat juga bisa turut mengawasi.

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika menjelaskan kasus proyek Kantor Kecamatan Sumberpucung senilai Rp3 miliar yang hasilnya amburadul, perlu ada pemeriksaan mulai dari hulu.

“Perlu melacak apakah ini proyek hasil penunjukan atau lelang. Kalau hasil lelang apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Kalaupun dari hasil penunjukan, itu perlu dicurigai karena ini dana tidak sedikit harusnya masuk proses lelang,” jelas Prija.

Menurutnya, jangan karena masih masuk masa garansi kemudian setelah ada perbaikan lantas selesai. Tapi perlu ada pertanggungjawaban pidananya dari panitia penyelenggaranya. Termasuk kepala dinas yang memiliki kewenangan besar penggunaan anggaran hingga pejabat teknis lapangan.

“Perlu ada penyelidikan ada indikasi suap atau tidak dalam proyek ini. Sebenarnya ini perkara gampang, tinggal kejaksaan ada atau tidak keinginan untuk memeriksa. Mengingat sudah jelas hasil bangunannya tidak sesuai. Tinggal tunjuk BPK untuk melakukan audit keuangan,” lanjutnya.

Dia juga mengingatkan anggota dewan, jika hanya meminta untuk perbaikan ulang saja tanpa langkah hukum, ke depan ini bisa jadi kebiasaan. Prija menegaskan menggunakan bahan tidak sesuai spek, termasuk tindakan pidana. (WL)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button