Ramadan Tiba, Tempat Hiburan Malam Jangan Buka Dulu ya

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Menjelang bulan Ramadan, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengingatkan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk menyesuaikan waktu operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Malang.
“Kalau hotel tetap boleh buka, hanya tempat menginapnya yang boleh beroperasi, bukan tempat hiburannya. Hal ini penting untuk kita bedakan, karena ada usaha yang fokus pada satu jenis aktivitas dan ada juga yang multi aktivitas,” terang Erik.
Artinya bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam. Seperti bar, klub malam, diskotik, karaoke hingga panti pijat, harus tutup selama Ramadan. Menurutnya, usaha-usaha hiburan malam ini memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang mengatur izin operasional dan persyaratannya.
Baca juga :
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Malang No 31 Tahun 2015, yang mengatur penertiban kegiatan di bidang pariwisata, khususnya pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Peraturan tersebut menekankan bahwa kegiatan hiburan malam harus berhenti beroperasi sementara untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci.
Pemerintah Kota Malang kini sedang merumuskan peraturan lebih lanjut untuk mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadan. Termasuk pengelolaan pasar takjil dan aktivitas lainnya, agar tetap kondusif dan tertib.
“Peraturan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, menyesuaikan perkembangan serta kebutuhan terkini dari warga Kota Malang,” ungkap Erik.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa