NewsPeristiwa dan Kriminal

QAR Penuhi Panggilan Polisi Soal Pencemaran Nama Baik Dokter AY


QAR tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi LPSK dan kuasa hukumnya. (Foto: Heri Prasetyo)
QAR tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi LPSK dan kuasa hukumnya. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Progres kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter Persada Hospital terhadap pasiennya masih terus bergulir. Hari ini, Rabu (13/8/2025), QAR memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Tapi bukan pada kasus pelecehan yang menjerat dokter AY. Melainkan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama oleh dokter AY kepada QAR, korbannya.

Bersama kuasa hukumnya Satria Marwan dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Marwan menilai laporan balik tersebut merupakan upaya menekan korban kekerasan seksual.

“Kami memandang ini sebagai bentuk pembungkaman. Klien kami sudah melapor dengan itikad baik, tetapi justru dikriminalisasi,” kata Satria saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia menegaskan, perlindungan bagi pelapor telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Hukum melarang menuntut pidana maupun perdata korban yang melapor demi mencari keadilan. Melaporkan bukanlah kejahatan,” kata Marwan.

Padahal berkas kasus dokter AY telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Seharusnya perkara itu yang diprioritaskan penyelesaiannya. Kalau praktik saling lapor seperti ini dibiarkan, akan muncul lingkaran tanpa ujung,” jelasnya.

Pihaknya pun siap mengambil langkah hukum jika tuduhan terhadap QAR tidak terbukti.

“Apabila tidak ada dasar hukumnya, kami akan melaporkan balik menggunakan pasal yang sama. Kami ingin ini menjadi pembelajaran agar hukum tidak digunakan untuk membungkam korban,” lanjutnya.

Beruntung, LPSK berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum, penguatan mental hingga bantuan logistik.

“Apalagi klien kami bukan warga Malang, tentu beban yang dihadapi lebih berat,” tutup Marwan.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button