PT Paramarta Property Development Diduga Tipu Puluhan Konsumen

CITY GUIDE, KOTA BATU – Harapan memiliki hunian impian di Kota Batu langsung kandas bagi puluhan konsumen perumahan Aswindra Hill. Meskipun mereka telah melunasi pembayaran rumah sejak tahun 2021, hingga saat ini pembangunan unit belum juga direalisasikan oleh pihak pengembang, yakni PT Paramarta Property Development.
Salah satu korbannya adalah Ayu Lilia Ningrum, warga Sidoarjo. Lewat Kuasa Hukumnya Fitra Bayu Lesmana, Ayu mengaku awalnya tidak tertarik membeli rumah. Namun karena lokasinya yang strategis dekat dengan Batu Night Spectacular (BNS), ia melihat potensi investasi untuk disewakan.
Bahkan, pengembang juga menawarkan diskon dari harga awal sebesar Rp1,5 miliar. Ia pun akhirnya memutuskan membeli secara tunai di kantor PT Paramarta yang berlokasi di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Awalnya rumah ditawarkan seharga Rp1,5 miliar. Lalu mereka memberikan semacam diskon besar-besaran agar cepat laku, yakni diskon 50 persen jika dibayar tunai. Klien kami akhirnya membayar Rp779 juta,” terang Bayu, Senin (28/7/2025).
Namun, karena unit rumah tak kunjung mendapat kejelasan pembangunannya, Ayu bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 lalu. Ia ingin uangnya dikembalikan utuh atau unitnya dibangun.
“Sekitar Agustus 2024, kami melaporkan PT Paramarta Property Development ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang klien kami. Karena rumah yang dibeli oleh klien kami tak kunjung dibangun,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Bayu juga sedang menangani gugatan perdata lain yang juga melibatkan pengembang yang sama, PT Paramarta Property Development. Salah satu proyek perumahan mereka yang berada di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang juga mangkrak. Kabarnya ada 90 korban dari 5 perumahan yang berbeda.
Belakangan diketahui, Direktur PT Paramarta Property Development Rahmat Alhafid telah ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Ia dikenai Pasal 154 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa