PT KAI Daop 8 Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Rel Kereta

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat Malang dan sekitarnya untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama Ramadan. Imbauan ini menyusul meningkatnya aktivitas warga saat ngabuburit yang kerap memanfaatkan area rel sebagai tempat berkumpul.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menegaskan jalur rel bukanlah ruang publik dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api,” kata Mahendro.
Baca juga:
Serunya 5 Tradisi Unik Ngabuburit di Berbagai Negara
Ini merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Terlebih, selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api diprediksi akan meningkat.
Ia menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat terkena sanksi pidana atau denda. Mahendro menambahkan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta forum edukasi publik di wilayah Malang.
Selain itu, petugas juga meningkatkan patroli keamanan di sepanjang jalur rel, terutama di titik-titik rawan. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan melaporkan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar rel kepada petugas maupun aparat berwenang.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa



