Pro Kontra Sound Horeg, Pakar Hukum: Harus Ada Regulasi Tegas

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kemunculan sound horeg dalam setiap event karnaval atau hiburan rakyat memang terus menggulirkan pro kontra. Di satu sisi, festival ini memiliki banyak penggemar. Sementara di sisi lain, banyak pula yang terganggu. Selain karena suaranya yang memekakkan telinga, tak jarang sampai menghancurkan properti, baik sengaja maupun tidak.
Belum lama ini pun, kalangan ulama mengeluarkan fatwa haram sound horeg imbas kekhawatiran terhadap dampak sosial yang timbul. Pakar hukum Dr Alie Zaenal SH MKn menilai pemerintah tidak bisa terus diam. Ia mendesak agar segera merumuskan regulasi tegas mengenai pelaksanaan sound horeg agar tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Pemerintah harus hadir. Diamnya pemerintah adalah bentuk kebijakan juga, tapi kalau terus dibiarkan tanpa aturan, ini bisa jadi bibit konflik di tengah masyarakat. Ini momentum yang tepat untuk meregulasi,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Dr Alie menegaskan bahwa sound horeg memang bisa dianggap sebagai bentuk kesenian dan hiburan. Namun, ia mengingatkan bahwa di sisi lain, banyak warga yang merasa terganggu.
“Ada laporan warga yang sakit hingga meninggal karena terganggu suara keras, ada yang harus mengungsi. Bahkan fasilitas umum seperti gapura dipotong demi lewatnya perangkat sound,” jelasnya.
Ia menilai, jika aktivitas ini terus ada tanpa pembatasan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik terbuka di tengah masyarakat.
“Kalau tidak segera diatur, bisa terjadi gesekan. Apalagi menjelang 17 Agustus dan acara besar lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menghapus total kegiatan sound horeg, tetapi cukup membatasinya. Ia menyarankan agar acara ini hanya boleh di lokasi dan waktu tertentu yang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Harus ada regulasi, tidak boleh di pemukiman padat, tidak boleh di jalan raya yang ramai, dan tidak boleh seenaknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain bisa diproses secara hukum.
“Harus ada formulasi kebijakan yang melindungi masyarakat dan tetap menghormati nilai-nilai budaya. Jangan sampai pemerintah terlihat membiarkan konflik tumbuh karena kelambanan bertindak,” kata Alie.
Di sisi lain, pelaku usaha sound system Brewog Audio, Muzahidin menilai sound horeg bukanlah hal yang harus dilarang. Menurutnya, kegiatan ini adalah mata pencaharian dengan niat baik.
“Penyewa ikhlas, penonton ikhlas, pelaku juga ikhlas. Semua hiburan punya sisi negatif. Tapi kalau semua dikatakan haram hanya karena mengganggu sebagian orang, berarti semua hiburan bisa kena juga,” kata Muzahidin.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah menggeneralisasi haram hanya karena dampak minor dari sebuah hiburan.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa