Idjen TalkNews

PPS Menjadi Kesempatan WP Ungkap Pajak

dokumen istimewa

Hari ini (25/2), Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP JATIM 3 – Siti Rahayu dalam talkshow idjen talk menjelaskan, Program pengungkapan sukarela (PPS) dalam kesempatan Wajib Pajak (WP),  mengungkapan perpajakan secara sukarela, seperti PPH sesuai kepemilikan hartanya. 

Kata Ayu, PPS ini bisa dilakukan secara online.Ayu menjelaskan, PPS itu manfaatnya secara luas dan besar untuk dirasakan, khususnya di masa pandemi ini. 

Ayu bilang, Kalau ada harta yang diketahui DJP dan belum dilaporkan atau diungkap justru akan dikenai tarif yang cukup tinggi. Bahkan bisa kalau kedapatan melanggar Sanksinya bisa sampai 20 persen, jadi sekarang ini WP bisa memanfaatkan PPS. (Elsa Renika) 

Sumber : City Guide FM 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x