Polresta Malang Kota Tangkap Pemuda Bawa Bom Molotov

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda berinisial YAP (21) warga Kabupaten Malang, yang kedapatan membawa bom Molotov di depan SMA Negeri 1 Kota Malang, sekitar gedung DPRD pada Senin (1/9/2025). Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penangkapan tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Benar, kemarin kami mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa bom molotov. Saat dicek, ditemukan botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu yang siap digunakan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Pihaknya masih mendalami apa motif dan tujuan pelaku pembawa Molotov itu. Termasuk apakah YAP bertindak sendiri atau ada kelompok lain yang terlibat.
“Pelaku jelas tidak sendiri. Ada indikasi keterlibatan orang lain, dan tim masih melakukan pengejaran,” ungkap Yudi.
YAP saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. Ia terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aksi pembakaran pos polisi yang sempat terjadi sebelumnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa