Polresta Malang Kota Siapkan Skala Prioritas, Pasca Pemberlakuan Kembali Tilang Manual
CITY GUIDE FM, MALANG – Korlantas Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat. Hal itu dilakukan, karena penerapan ETLE disetiap daerah terkendala karena sinyal penangkap yang kurang baik.
Sejumlah Polres maupun Polresta melakukan persiapan, termasuk juga di Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan penerapan tilang manual tersebut.
“Korlantas Polri sudah memberikan petunjuk dan arahan. Kemudian Ditlantas Polda Jatim, resmi mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 599 tentang penerapan kembali tilang manual,” ujarnya, Kamis (18/05/23)
Pria yang akrab disapa BuHer ini nenyebut, ada beberapa alasan mengapa tilang manual kembali diberlakukan. Seperti, tilang elektronik atau ETLE tidak bisa mengcover seluruh wilayah.
Kemudian, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang berimbas kepada meningkatnya jumlah laka lantas.
Namun, jajarannya tetap melihat kerawanan pelanggarannya seperti membuat skala prioritas, terkait pelanggaran yang mengganggu kamtibmas dan pelanggaran yang membahayakan keamanan keselamatan pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaan tilang manual, untuk bagian penindakannya dilakukan oleh personel kepolisian yang memiliki sertifikasi khusus,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Dirinya juga menegaskan untuk para anggotanya yang melaksanakan tilang manual, agar bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila di dalam penindakan tilang manual menyalahi kewenangan, melakukan pungli dan arogansi. Maka, masyarakat dapat melaporkan ke kami dan personel yang melanggar akan kami proses,” tandasnya. (rep-ok)