Polresta Malang Kota Ringkus Dua Pelaku Penusukan Jukir dalam 48 Jam

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang juru parkir di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua pelaku berhasil diamankan.
Korban berinisial SA (42), warga Kota Malang, meninggal dunia akibat luka tusukan dalam insiden yang terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di area sebuah kafe.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menindaklanjuti laporan warga serta berkoordinasi dengan Polres Blitar.
“Pengungkapan ini bertujuan mencegah eskalasi konflik sosial, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum demi menjaga stabilitas keamanan,” kata Putu Kholis dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FNA (45), warga Kedungkandang, dan SNS (24), pekerja swasta yang berdomisili di Kedungkandang dan Lowokwaru.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke arah Blitar menggunakan sepeda motor. Mereka juga membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban di Bendungan Selorejo.
Tim Resmob, kata Aji, memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Blitar pada Sabtu (21/3/2026). Namun, sebelum dilakukan penangkapan, keduanya lebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Garum, Polres Blitar.
“Setelah kami jemput, kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aji.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa bermula saat korban dan kedua pelaku mengonsumsi minuman keras bersama. Cekcok kemudian terjadi akibat kesalahpahaman.
Tersangka FNA disebut tersinggung karena dituduh menggoda teman perempuan korban. Perselisihan tersebut berujung pada tantangan duel hingga akhirnya terjadi penusukan.
Dalam kejadian itu, FNA yang telah membawa senjata tajam dari rumah langsung menyerang korban. Saat korban berusaha melarikan diri, tersangka SNS membantu dengan menahan korban hingga terjatuh.
Korban kemudian kembali diserang dalam kondisi tidak berdaya dan mengalami sejumlah luka tusukan di bagian punggung dan dada.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar, korban mengalami tujuh luka tusukan yang menjadi penyebab kematiannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berlumuran darah, tas milik korban dan pelaku, serta kendaraan yang digunakan saat melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (3) KUHP, serta lebih subsider Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.




