NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Kota Ringkus 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika (Foto : Oky Novianton)
petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 26 pelaku penyalahgunaan narkoba tertunduk lesu di hadapan awak pers. Mereka diringkus oleh petugas saat Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggelar Operasi Tumpas Semeru 2023 pada 16-25 Agustus 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari 26 tersangka itu, 3 di antaranya masuk dalam target operasi (TO).

“Sisanya merupakan bukan TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ujarnya saat ungkap rilis, Rabu (06/09).

Baca juga :

Dalam kasus ini, Bhudi juga turut melibatkan jajaran Polsek dalam operasi itu.

“Untuk 2 kasus, 3 tersangka diungkap oleh Polsek Klojen. Kemudian 2 kasus 2 tersangka oleh Polsek Lowokwaru dan 1 kasus 1 tersangka oleh Polsek Kedungkandang. Kemudian, 18 kasus dengan 20 tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” terangnya.

Dari hasil operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 109,67 gram dan ganja seberat 523,7 gram.

“Jadi, semua barang bukti ini kami peroleh dari 4 orang pengedar, 7 orang kurir dan 15 penyalahguna narkoba,” kata Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Lebih lanjut Eka mengklaim, telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba setelah penangkapan ini.

Akibatnya, puluhan tersangka berpotensi terkena pasal 114, 112 dan 111 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x