NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Malang Bekuk Pembuat Miras Arak Tobras

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus pabrik arak tobras. (foto : Intan Refa)
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus pabrik arak tobras. (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk pembuat minuman keras ilegal di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis. Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan penggrebekan home industry ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah kontrakan.

Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan pemantauan selama beberapa hari. Lalu, pada Senin (3/6/2024), sekitar pukul 9.30 WIB, petugas menangkap basah tersangka berinisial MR (48) di TKP. Saat itu, tersangka tengah meracik minuman arak tobras.

Di dalam sebuah rumah tua dan berdebu itu, terdapat dandang, tandon pembuangan, mesin pompa air, LPG 3 kg, drum biru berisi fermentasi ketan, ratusan botol kosong, karung gula pasir dan masih banyak lagi. Semua temuan di TKP itu diamankan menjadi barang bukti.

“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan. Dari hasil penyidikan Satresnarkoba, satu bulan bisa berproduksi dua kali. Sekali produksi bisa mendapatkan keuntungan 3-4 juta,” kata Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan MR sudah memproduksi minuman keras ini selama kurang lebih 1,5 tahun. Dia memasarkannya di Kabupaten Malang dan Kota Malang.

“Menurut pengakuan tersangka, kadar alkohol yang terkandung dalam arak trobas itu mencapai 25-30 persen. Tapi ini masih harus kita buktikan lagi melalui uji laboratorium,” kata AKP Aditya.

Di sisi lain, Hanafi, pemilik rumah tersebut mengaku tidak tahu menahu aktivitas MR selama menyewa. Hanafi mengaku saat itu tersangka hendak memproduksi permen di sana.

“Saya sempat melihat dia membawa bahan seperti karung gula, galon dan gas. Ya saya tidak curiga, karena itu kan bukan barang yang mencurigakan juga. Saya baru tahu setelah ada polisi datang,” kata Hanafi.

Selain sangat pendiam, MR juga tertib membayar sewa bangunan sebesar Rp 30 juta per tahun itu. Pihaknya berterimakasih kepada Satresnarkoba Polres Malang telah mengungkap kasus ini.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x