Polres Batu Ringkus Jambret Emas Spesialis Emak-emak

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan. Seorang pria berinisial R (41), spesialis jambret perhiasan emas dengan sasaran utama perempuan lanjut usia, diringkus Tim Buser Polres Batu di kediamannya, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Kamis (8/1/2026).
Kasatreskrim AKP Joko Suprianto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pelaku dikenal nekat dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korban demi merampas perhiasan korban.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi. Korban mayoritas ibu-ibu yang beraktivitas seorang diri,” ujar AKP Joko Suprianto.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku tercatat melakukan aksi sedikitnya di 8 lokasi di wilayah hukum Polres Batu dan sekitarnya. Antara lain di Pasar Pujon Desa Pujon Lor, Desa Binangun Kecamatan Bumiaji (8 Desember 2025), Desa Sumbergondo (15 Desember 2025), belakang SMKN 3 Batu (16 Desember 2025), Dusun Gondang Desa Punten, Santrean Desa Sumberejo, Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji dan Desa Beji Kecamatan Junrejo.
Dalam salah satu aksinya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku merampas kalung emas seberat sekitar 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram. Nilai kerugian mencapai Rp30 juta. Korban bahkan sempat ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat perlawanan pelaku.
“Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi,” lanjutnya.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sebuah ponsel Redmi A1, helm, surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara berat. Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang rekan pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




