Polisi Periksa QAR, Korban Pelecehan Seksual di Persada Hospital

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengusutan kasus pelecehan seksual oleh pasien dan dokter Persada Hospital terus bergulir. Kini, giliran QAR mendapat panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Bersama kuasa hukumnya Satria Marwan, QAR tiba di Polresta Malang Kota memenuhi panggilan, Rabu (18/6/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan kuasa hukum dokter AY yang melaporkan QAR atas tuduhan pencemaran nama baik pada 18 Maret 2025. Satria Marwan mengaku kecewa atas tuduhan pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban.
“Kami menyayangkan adanya aduan ini,” tegas Marwan.
Kendati demikian, pihaknya akan kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Akan tetapi, Marwan menegaskan bahwa status QAR adalah korban tindak pidana pelecehan seksual.
“QAR ini merupakan korban dari tindak pidana pelecehan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh Undang-Undang pasal 10 Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK),” jelasnya.
Tadinya, Satria berupaya menempuh penundaan pemeriksaan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan Polresta Malang Kota.
“Kami sudah bersurat untuk menghentikan sementara atau menangguhkan sementara panggilan ini,” kata Marwan.
Menurutnya, korban QAR telah menanggung beban berat baik psikis dan fisik dalam menjalani kasus pelecehan seksual ini. Apalagi ada laporan balik dan pemanggilan ini, kata Satria beban QAR semakin bertambah.
“Capek pasti, pasti capek,” pungkasnya.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa