Polda Jatim Serahkan 3 Tersangka Curanmor Ke Kejari Batu
CITY GUIDE FM, BATU – Penyidik dari Kepolisian Polda Jatim pada Kamis (26/1) kemarin menyerahkan 3 tersangka curanmor kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu. Ketiga tersangka tersebut adalah Irwan Harianto, Jaka Novandi, dan Muhammad Faisol.
Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo mengatakan lokasi pencurian dari ketiga tersangka adalah di Jalan Cemara Papua, Desa Sidomulyo Kecamatan Batu.
“Saat itu tepatnya pada hari Minggu (30/10/2022), menjelang pukul 2 dini hari, tersangka Irwan, Jaka, Muhammad Faisol dan satu kawannya yang saat ini masih DPO yaitu Mahrus berkeliling di area TKP dan mendapati dua buah motor terparkir di garasi samping sebuah rumah,” jelas Edi.
Kemudian tersangka Irawan dan Muhammad Faisol langsung turun dari kendaraan dan berhasil masuk ke garasi. Keduanya mengambil dua kendaraan menggunakan kunci T yang sudah mereka siapkan. Tersangka Irawan kemudian membawa pergi motor honda scoopy, sedangkan tersangka Muhammad faisol membawa honda beat biru putih.
Sementara itu, dua tersangka lain yaitu tersangka Jaka Novandi dan Mahrus (DPO) tetap berada di luar dan mengawasi situasi sekitar. Atas pencurian tersebut, Yayak Nuraini, pemilik dari Honda Scoopy tahun 2017 dan honda beat biru putih tahun 2015 mengalami kerugian senilai Rp 25 juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu Fahmi Mirza Barata memastikan ketiga tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP. Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang. (ref)