PN Malang Periksa Empat Saksi Kasus Pabrik Narkoba
![Sidang pemeriksaan saksi pada kasus pabrik narkoba di Malang. (Foto : Heri Prasetyo)](https://i0.wp.com/cityguide911fm.com/uploads//2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-12.01.55.webp?resize=708%2C398&ssl=1)
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengadilan Negeri Malang memeriksa empat orang saksi atas kasus pabrik narkoba atau clandestine laboratorium pada Rabu (5/2/2025) setelah sempat tertunda. Dua saksi di antaranya hadir langsung di luar sidang sementara dua lainnya hadir secara online dari Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu saksi yang hadir adalah pemilik rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, yang menjadi tempat produksi narkoba. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti, rumah tersebut disewa atas nama terdakwa AR (21), namun kontrak ditandatangani oleh terdakwa YC (23).
“Keterangan dari saksi mengatakan bahwa mereka hanya menyewakan rumah dan tidak tahu menahu soal penggunaannya. Bahkan, Ketua RT setempat juga tidak mengetahui aktivitas di dalamnya hingga mencium bau tak sedap seminggu setelah rumah itu ditempati,” ungkap Yuniarti, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Guntur Adi Wijaya menyoroti dugaan kejanggalan dalam transaksi sewa-menyewa rumah tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya, YC hanya menyerahkan KTP. Tetapi tiba-tiba di dokumen notaris juga muncul KK-nya.
“Ada yang janggal, karena YC tidak pernah menyerahkan KK. Tetapi di notaris dokumennya lengkap,” katanya.
Selain itu, dari keterangan saksi di Jakarta terungkap bahwa mereka hanya bertugas sebagai admin. Mereka mengaku tidak mengetahui aktivitas pembuatan narkotika. Namun, fakta lain menguatkan dugaan bahwa rumah kontrakan tersebut memang menjadi laboratorium narkoba skala besar.
Sebelumnya, kasus ini terungkap pada Juli 2024 setelah Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek dua lokasi, yakni di Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan barang bukti antara lain 1,22 ton ganja sintetis, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir pil Xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika dan 200 liter prekursor yang mampu memproduksi 2,1 juta butir ekstasi.
Pengadilan Negeri Malang masih akan melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi lain.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa