PN Malang Eksekusi Asrama Putri, Puluhan Santriwati Tergusur
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang melaksanakan eksekusi sebuah rumah tempat belajar Al Qur’an di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Senin (26/06). Rumah sekaligus asrama putri dan Mushala Al Ikhsan itu terpaksa dieksekusi lantaran terjerat hutang yang nilainya kian membengkak.
“Jadi, permohonan itu telah diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu oleh Sagung Mira, yang memenangkan lelang di situs KPKNL Malang,” ujar Rudy Hartono Panitera PN Malang.
Pihaknya mengklaim telah melakukan segenap prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi oleh PN Malang. Proses aanmaning ini juga sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut, maka pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa semestinya pelaksanaan eksekusi dilakukan sejak 17 Juni 2023 kemarin, namun baru terlaksana sekarang. Termohon eksekusi dalam hal ini adalah Rupiati terpaksa harus mengosongkan rumah yang menjadi jaminan.
Di sisi lain Rupiati, menjelaskan bahwa ini adalah buntut masalah dia yang tidak mampu menyelesaikan hutang dengan Koperasi Delta Mandiri.
Baca juga :
Nominal hutang terus membengkak
“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri,” kata Rupiati.
Dia mengaku pada awalnya mengajukan tenor 5 tahun. Namun, ternyata di surat perjanjian malah tertera 3 tahun dengan bunga yang cukup besar.
“Bunganya juga besar, cicilannya jadi Rp 40 juta per bulan. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Terpaksa akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari tapi masih tidak bisa mengcover. Sehingga kredit saya macet setelah 3 kali pembayaran,” beber dia.
Setelah kredit macet, pihak koperasi juga meminta Rupiati untuk membayar hingga Rp 2,5 milyar untuk pelunasan. Namun nominal tersebut terlampau besar, hingga akhirnya PN Malang menyita rumahnya yang menjadi agunan.
“Rencananya baru saya lunasi Agustus 2023 ini. Tapi, pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu, atau harus membayar Rp 2,5 miliar. Sedangkan saya hanya bisa Rp 1 milyar,” tambahnya.
Akibatnya, sebanyak 30 santriwati yang mayoritas adalah mahasiswa terpaksa pindah ke rumah lain, agar tidak terlantar. Kuasa hukum pemenang lelang, Arya Wirahadi Kusuma menyebutkan tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Pihaknya mengaku sudah mengajukan permintaan pengosongan aset lebih dari 2 tahun lalu, tapi tidak pernah terlaksana.
“Saat proses aanmaning itu, pihak termohon (Rupiati) juga selalu hadir. Namun saat kami minta untuk pengosongan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi segera karena sudah lebih dari dua tahun,” terang Arya.
Di sisi lain, Arya menolak untuk terlibat masalah antara Rupiati dengan pemohon lelang.
Reporter ” Oky Novianton
Editor : Intan Refa