Perubahan Sikap Prabowo Soal PPN 12 Persen, Ada Kekhawatiran
CITY GUIDE FM – Detik-detik menjelang pergantian tahun, tiba-tiba Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan perubahan penerapan tarif PPN 12 persen. Presiden Prabowo menyampaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan pada barang jasa mewah yang termasuk ke dalam PPnBM.
Melansir BBC, pengamat ekonomi dari Center of Economic Law and Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai perubahan sikap terhadap PPN 12 persen ini, menunjukkan presiden tidak ingin masyarakat menganggapnya gagal dan tidak berpihak di 100 hari pertamanya menjabat.
“Prabowo ingin menunjukkan juga bahwa dia adalah presidennya, yang punya mandat pro rakyat. Jangan ganggu dengan kebijakan kontradiktif,” kata Bhima.
Menurut Bhima, Prabowo juga ingin menunjukkan kepada publik dan menteri-menterinya bahwa yang berkuasa adalah dia. Bukan para pembantunya, termasuk Menkeu Sri Mulyani.
“Karena yang selama ini memaksa PPN naik 12 persen ke semua barang kan Sri Mulyani. Artinya ada keretakan antara Prabowo dengan Kemenkeu,” jelas Bhima.
Jika menengok ke belakang, tarik ulur keputusan PPN naik menjadi 12 persen berlangsung sejak awal Desember lalu. Pada 5 Desember 2024, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pengenaan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Hal itu dia sampaikan setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana, Jakarta. Setelahnya, 6 Desember 2024, Prabowo kembali menegaskan pemberlakuan tarif PPN tersebut hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kemudian, pada 16 Desember 2024, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali menyebut pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Namun 19 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu merilis daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Siaran pers itu sekaligus membantah apa yang diucapkan para menteri termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Intan Refa