Perubahan Regulasi dari IMB menjadi PBG, Baru 1 Usaha yang Sudah Terbit
CITY GUIDE FM, BATU – Sejak dikeluarkannya PP No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi para pelaku usaha yang IMB-nya baru terbit setelah aturan ini keluar, maka bisa melakukan konversi menjadi PBG dan sekaligus sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muji Dwi Leksono. Dia mengatakan bahwa perubahan regulasi ini tentunya mempengaruhi kebijakan di daerah. Sehingga saat ini baru satu usaha yang telah keluar izin PBG-nya.
“Persetujuan bangunan gedung itu kaitannya dengan bangunan yang baru. Tapi kalau yang sudah ada seperti ini itu PBG dan SLF. Caranya melalui aplikasi SIMBG yang diampu oleh dinas perumahan dan permukiman dan DPMPTSP. Tahun ini PBG baru satu yang keluar ijinnya, itu yang SPBU yang baru di Beji. Ini masih proses terus, sudah ada 122 (usaha) yang mulai proses,” jelas Muji kepada awak media.
Sebagai informasi, PBG atau persetujuan bangunan gedung merupakan ijin dasar terhadap bangunan yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detil tata ruang (RDTR). Jika lokasi yang akan dijadikan usaha tidak sesuai dengan aturan RTRW atau RDTR, maka pemilik usaha harus mencari lokasi lain yang sesuai.
Kesesuaian lokasi usaha dengan aturan tersebut dibuktikan dengan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), yang menjadi syarat untuk pengajuan PBG. (ref)