NewsPeristiwa dan Kriminal

Perda RTRW Disebut Sebagai Akar Kerusakan Ekologi di Batu

Kondisi banjir lumpur di Kecamatan Bumiaji beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kondisi banjir lumpur di Kecamatan Bumiaji beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengidentifikasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 7 Tahun 2022 sebagai akar permasalahan dari rentetan bencana banjir di Kota Batu. Regulasi tersebut menjadi jalan masuk bagi industri skala kota dan wisata buatan untuk mengeksploitasi Kecamatan Bumiaji yang merupakan kawasan lindung dan resapan air primer.

Ketua WALHI Jatim Pradipa Indra Ariono membandingkan secara kontras antara Perda RTRW Kota Batu yang lama tahun 2011 dengan regulasi terbaru tahun 2022. Pada aturan sebelumnya, Bumiaji diproteksi secara ketat dengan membatasi aktivitas hanya pada sektor agrowisata dan pertanian.

“BWK 3 atau daerah Kecamatan Bumiaji itu tidak boleh ada industri skala kota. Yang masuk hanya agrowisata, kemudian kawasan pertanian. Jadi, sangat terbatas gitu. Nah, yang di Perda terbaru kawasan BWK 3 atau Kecamatan bumiaji ini kemudian diturunkan fungsinya sehingga industri skala kota itu bisa masuk. Kemudian pariwisata buatan bisa masuk,” jelas Pradipa.

Baca juga:

WALHI Jatim: Terasering Tak Cukup Atasi Banjir di Kota Batu

Ia menilai penurunan fungsi ini tanpa melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kuat. Sehingga penempatan kawasan industri dan pariwisata tidak berbasis pada riset keilmuan yang matang. Dampaknya, terjadi penyusutan lahan pertanian yang sangat masif, dari semula 5.800 hektar menjadi hanya sekitar 4.200 hektar.

Menurut Pradipa, solusi untuk mencegah bencana yang lebih besar di masa depan bukanlah sekadar menanam pohon. Melainkan keberanian pemerintah untuk melakukan revisi total terhadap peraturan tata ruang.

Pihaknya mendesak agar seluruh aktivitas usaha yang merusak lingkungan, terutama di sempadan sungai dan sumber mata air, segera dihentikan atau bahkan dibongkar jika melanggar zonasi.

“Inilah yang kemudian menjadi salah satu akar masalah dalam konteks kebijakannya. Harus kemudian menghentikan seluruh aktivitas usaha yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan itu. Terutama sumber mata air,” tutupnya.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button