Idjen TalkNews

Perda Rt Rw 2022 Diharapkan Bisa Segera Diterapkan

dok.istimewa

Dalam diskusi Idjen Talk (21/10), Saat ditanya soal kabar Pemerintah Kota Malang akan merevisi aturan bangunan bertingkat, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang – Ahmad Wanedi membenarkan, memang perda RT RW tahun 2022 – 2040 dibuat untuk merevisi dan menyempurnakan perda no 4 tahun 2011 terkait pembangunan gedung. 

Sebelumnya Wanedi menjelaskan, dari perda 2011 diatur bangunan yang maksimalnya hanya 20 lantai, kemudian sarana dan prasarana penunjang safety juga masih belum tersedia. Jadi di perda yang baru nanti akan direvisi yang rencananya bisa sampai 50 lantai, dan yang lebih diutamakan lagi soal RTH yang harusnya 30 persen, 20 persen antaranya untuk publik dan sisanya untuk RTH privat. 

Wanedi juga berharap, perda itu bisa segera diterapkan, dan tidak dilanggar. Dan dengan adanya zonasi seperti ruang jasa, pendidikan, pemukiman yang sudah ada akan dievaluasi dengan tidak merugikan bangunan yang sudah ada. (NF)

Sumber : CITY GUIDE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x