Idjen TalkNews

Perda Baru, Sound Horeg Kabupaten Malang Bakal Dilarang?

Idjen Talk edisi 13 Juli 2024,"Perda Baru, Sound Horeg Kabupaten Malang Bakal Dilarang?"
Idjen Talk edisi 13 Juli 2024,”Perda Baru, Sound Horeg Kabupaten Malang Bakal Dilarang?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, menjelaskan berdasarkan akan terus memaksimalkan ketertiban umum. Khususnya soal penyelenggaraan sound horeg. Sesuai amanat perda nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam perda terdapat batasan volume maksimal dalam giat sound horeg yaitu sebesar maksimal 60 desibel. Sedangkan waktu kegiatan juga terbatas sampai pukul 23.00 WIB.

“Jika ada penyelenggara yang melanggar maka akan kita berhentikan secara paksa, penyitaan terhadap sound system. Kami juga lakukan pendekatan dengan sosialisasi kepada pelaku sound system,” kata Bowo dalam Idjen Talk edisi 13 Juli 2024.

Perda ini muncul akibat banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas sound horeg. Sebab, selain bising, kegiatan ini juga menyebabkan rumah rusak hingga gangguan kesehatan.

Bowo juga meminta agar pemilik sound system dapat bergabung ke dalam wadah komunitas. Agar sosialisasi perda ini dapat tersampaikan merata. Sementara Kaprodi Sosiologi FISIP UMM Luluk Dwi Kumalasari mengingatkan agar penyelenggara sound horeg bisa menyesuaikan acara dengan lingkungan sekitar.

“Jika kegiatan sound horeg melewati rumah ibadah, rumah sakit, klinik, sekolah maka soundnya harus dimatikan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Malang Muslimin.

Senada dengan Bowo, pihaknya juga berencana mengumpulkan komunitas pelaku sound system. Lalu menghadirkan dokter THT, Satpol PP dan stakeholder lain untuk melakukan sosialisasi. Di sisi lain, Satpol PP juga harus memiliki alat ukur untuk melakukan memantau kekuatan desibel sound system. (YOLANDA OKTAVIANI)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button