Idjen TalkNews

Perda Anak Yatim: Perlindungan atau Sekedar Regulasi?

Idjen Talk edisi 30 Januari 2026,"Perda Anak Yatim: Perlindungan atau Sekedar Regulasi?"
Idjen Talk edisi 30 Januari 2026,”Perda Anak Yatim: Perlindungan atau Sekedar Regulasi?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq menyebut pihaknya tengah menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang peningkatan kesejahteraan anak yatim dan atau piatu sebagai upaya memberi perlindungan sosial yang lebih kuat. Kata Zia, perda itu lahir dari aspirasi masyarakat dan data lapangan yang menunjukkan masih tingginya angka anak terlantar.

“Perda itu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi anak yatim dan atau piatu dari berbagai persoalan seperti kekerasan, kelaparan hingga keterlantaran,” kata Zia.

Selama ini, perlindungan banyak dilakukan oleh panti sosial berbasis ormas. Ke depan, dewan akan mengawal implementasi perda agar pemerintah daerah hadir melalui pendanaan, peraturan bupati, hingga desa lewat perdes.

Guru Besar Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang Prof Oman Sukmana menegaskan negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Terutama kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi.

“Anak yatim dan piatu, memang masuk dalam kategori anak rentan. Tetapi tidak semuanya otomatis tergolong anak terlantar,” ungkapnya.

Maka menurutnya, penting ada kejelasan sasaran dalam perda itu. Termasukk apakah regulasi hanya mengatur anak yatim dan piatu terlantar atau juga mencakup anak terlantar lain di luar kategori tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar FIA Universitas Brawijaya Prof Suryadi mengapresiasi lahirnya Perda Anak Yatim Piatu di Kabupaten Malang, meskipun agak terlambat. Selaras dengan Prof Oman, tidak semua anak yatim piatu otomatis terlantar. Sebaliknya banyak anak tidak yatim yang justru hidup terlantar di jalanan.

“Tanpa komitmen kepala daerah, anggaran yang memadai, organisasi pelaksana perda dan pengawasan dari DPRD, perda berpotensi hanya menjadi omon-omon. Selain itu perda bisa berjalan dengan kolaborasi dengan lembaga masyarakat,” tegasnya. (FARICHA UMAMI)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button