Perhatian! Per 3 Januari 2023, Tarif Tol Pandaan-Malang Naik
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Selasa (03/01) pukul 00.00 WIB, PT. Jasamarga Pandaan Malang (JPM) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pandaan – Malang. General Manager Operasi Jasa Marga Pandaan-Malang, Indrawan Agustono menjelaskan sejumlah penyesuaian tarif tersebut.
“Untuk golongan 1, itu tarif lama jarak terjauh Rp 34 ribu menjadi Rp 35 ribu, naik seribu rupiah. Sedangkan golongan 2 dan 3 naik Rp 1.500 dan golongan 4 dan 5 naik Rp 2 ribu,” jelasnya.
Kemudian, Indrawan menjelaskan penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022. Keputusan tersebut keluar pada 12 Desember 2022 lalu, tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pandaan – Malang.
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021,” lanjutnya.
Baca juga :
Sementara, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan – Malang Netty Renova mengatakan berdasarkan regulasi tersebut, maka pihaknya melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh 3,4 persen laju inflasi.
“Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol. Sesuai dengan rencana bisnis untuk membangun iklim investasi yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan,” kata Netty.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa