
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Baru 28 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Malang Raya yang kepesertaannya kembali aktif. Angka tersebut tercatat per 13 Februari 2026. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa dari total 28 permohonan tersebut, 27 peserta di antaranya berasal dari Kabupaten Malang dan satu peserta dari Kota Malang.
“Per 13 Februari 2026 tercatat 28 permohonan reaktivasi JKN PBI Jaminan Kesehatan di Malang Raya. Seluruhnya telah disetujui oleh Pusdatin Kementerian Sosial dan status kepesertaannya sudah aktif kembali. Sehingga peserta dapat memanfaatkan layanan JKN tanpa hambatan,” ujar Hernina.
Ia menjelaskan, proses reaktivasi dilakukan melalui pengajuan dengan melampirkan persyaratan administrasi. Termasuk surat keterangan desil dari desa atau kelurahan. Setelah itu, Dinas Sosial dan Pusdatin Kementerian Sosial akan memvalidasi data sebelum mengaktifkan kembali kepesertaan.
Hernina menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan kebijakan internal BPJS. Melainkan berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
“Peserta PBI JK adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan melalui APBN. Kriterianya masuk desil 1 sampai 5. Jika di luar itu, maka tidak sesuai kriteria dan dinonaktifkan,” jelasnya.
Ia menyatakan pembaruan data berlangsung secara berkala agar bantuan iuran tetap tepat sasaran. Dalam SK terbaru, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru sehingga total kuota PBI JK tetap terjaga.
Di sisi lain, Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RS UB), dr Nofita Dwi Harjayanti menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS PBI yang statusnya nonaktif saat datang berobat.
“Untuk pasien rawat jalan yang mendapati status BPJS PBI nonaktif, kami arahkan ke TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) untuk mendapatkan informasi dan selanjutnya mengurus reaktivasi melalui kelurahan sesuai domisili masing-masing,” jelas dr Nofita.
Ia menambahkan, bagi pasien yang membutuhkan perawatan inap, pihaknya tetap memberikan layanan dengan toleransi waktu 3×24 jam sesuai regulasi BPJS Kesehatan.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




