Penyidik Polres Batu Serahkan Pelaku Pembunuhan di Villa Songgoriti
CITY GUIDE FM, BATU – Pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah villa Kawasan Songgoriti, Selasa kemarin (31/1) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu oleh penyidik Polres Batu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, tepatnya pada Kamis (6/10/2022) sore di lantai 2 Villa Sammitomo Jalan Arumdalu Kelurahan Songgokerto, tersangka Amin membunuh korban Felistiara Enggarkasuarina dengan cara menyayat lehernya.
Tersangka yang tinggal di Kelurahan Saptorenggo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini sempat memastikan korban sudah tidak bernyawa, lalu mayatnya di seret ke kamar mandi. Setelahnya, pria 39 tahun tersebut bergegas meninggalkan kamar villa layaknya tak terjadi apa-apa. Namun, ternyata saat pembunuhan terjadi, korban sempat berteriak dan terdengar oleh penjaga villa.
“Penjaga villa kemudian menemukan perempuan tersebut bersimbah darah, lantas berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Di saat itu pula tersangka Amin berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres Kota Batu,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Kurniawan Adhyaksa menyatakan perbuatan tersangka melanggar pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP. Dan, saat ini tersangka Amin telah ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. (ref)