Penyebar Hoax Bisa Dipidanakan
Sabtu (22/10) saat diskusi bersama City Guide FM, Dosen Hukum Pidana dan General Manager Kantor Layanan Hukum UB – Dr. Faizin Sulistiono menyampaikan, Penyebar hoax sebetulnya dalam konteks hukum bisa dipadankan dengan perbuatan atau perkataan tidak sesuai dengan fakta, dan dalam hukum kata bohong atau hoax adalah suatu perbuatan yang dicela, sehingga dalam hukum pidana juga mengatur perbuatan atau perkataan bohong.
Menurut Faizin, ada berbagai hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam penanggulangan hoax, mulai dari aspek preemtif, preventif, dan represif atau penindakan sebagai langkah terakhir. selain itu, langkah pencegahan yang bisa dilakukan, dengan mempromosikan bagaimana membangun narasi digital yang baik, dan penggunaan media sosial yang beretika. (AN)
SUMBER : CITY GUIDE FM