Pengacara Terdakwa Pabrik Narkoba Berharap Tuntutan Hukum Diringankan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengadilan Negeri Malang Kembali memeriksa saksi-saksi lain yang terlibat pada kasus pabrik narkoba di belakang kantor Kelurahan Gadingkasri pada pertengahan tahun 2024.
Dua saksi yang hadir secara online itu adalah satpam Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan yang menjadi tempat transit peredaran tembakau gorilla atau sinte.
Dalam persidangan, satpam Bernama Johan mengaku bahwa dia hanya menemani petugas saat menggerebek dan menangkap terdakwa Kiki. Dia juga sempat melihat barang bukti narkotika di dalam kamar apartemen tersebut.
Sementara itu, saksi dari Pemilik Apartemen Ernisa mengaku bahwa terdakwa menghuni unit apartemen tersebut atas nama orang lain selama dua minggu. Pihak manajemen tidak tahu menahu soal aktivitas ilegal yang terjadi di dalamnya.
Penasehat Hukum terdakwa Dwi Uswatun Hasanah berharap kliennya tidak mendapat tuntutan tinggi. Meskipun barang bukti yang berhasil petugas amankan memang sangat besar.
“Harapannya, kalau bisa tidak dituntut tinggi-tinggi untuk kali ini,” ujarnya, Rabu (12/2/25).
Dia beralasan, kliennya ini bukan bandarnya dan mereka hanya menjalankan perintah. Sidang berikutnya masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli dari kejaksaan.
Kasus ini berawal dari penggerebekan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Juli 2024 di dua lokasi, yakni Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, serta 200 liter prekursor yang menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa