Pengacara Dahlan Iskan Pertanyakan Tendensi Pemberitaan Tempo

CITY GUIDE FM – Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johannes Dipa mempertanyakan asal usul laporan Tempo yang menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Sebab kata Dipa, sampai saat ini (13/7/2025) belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang seharusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP kepada Tempo (yang menyebarkan berita penetapan tersangka),” jelasnya dalam siaran pers, Minggu (13/7/2025).
Padahal, surat pemberitahuan tersebut hanya khusus kepada pelapor. Dipa menegaskan dalam SP2HP yang ia terima hanya menyebutkan satu tersangka yaitu saudari NW. Tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.
“Menurut kami, seharusnya Tempo sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam,” tegasnya.
Karena jika tidak, patut ia mempertanyakan sejauh mana prinsip cover both side yang dijalankan Tempo serta apa tendensinya memberitakan hal tersebut. Mengingat, secara legal ada kaitan kepemilikan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor.
Tidak hanya itu, Dipa pun juga menyoroti kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP.
“Pertanyaannya, apa kapasitas mereka hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus atau kapasitas lain?,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukan hal yang lazim. Maka patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum.
Editor : Intan Refa