Pendapatan Masyarakat Pengaruhi Preferensi Konsumsi Rokok
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok mengatakan ada faktor ekonomi yang melatarbelakangi konsumsi rokok ilegal. Khususnya di daerah Malang Selatan, di mana menurutnya pendapatannya tidak sebanyak penduduk di Malang Utara.
Hal ini berdampak pada preferensi konsumsi rokok yang cenderung lebih murah, tanpa memikirkan ada cukai atau tidak. Sehingga, lapisan masyarakat seperti ini menjadi sasaran empuk produsen rokok ilegal.
“Makanya, PR pemerintah sekarang adalah memberi masukan pada pabrik rokok besar agar memproduksi produk rokok yang tersegmentasi. Seperti segmen premium untuk menengah ke atas dan segmen menengah ke bawah,” kata Zulham.
Di sisi lain, pemerintah juga secara masif memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal. Seperti pada Sabtu (19/10/2024) malam, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi berbalut event kesenian Bantengan Lereng Semeru, di Rest Area Lumba-lumba, Kecamatan Turen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan peredaran rokok ilegal ini memang sporadis. Sebab, selain hasil produksi lokal, ada juga yang produk dari luar Malang yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang.
“Kita masih mendapati ya, masih cukup kenceng peredarannya di Kabupaten Malang. Mungkin karena jarak harga rokok ilegal dan legal itu terlalu jauh. Sehingga masyarakat cenderung membeli yang lebih murah,” kata Firmando.
Sosialisasi yang melibatkan kelompok kesenian yang umumnya perokok, mereka dapat semakin paham bahwa rokok ilegal itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Karena, tidak tercantum hasil laboratorium kandungannya.
“Rokok legal saja mengganggu kesehatan, apalagi yang ilegal. Tapi rokok legal itu sudah tertakar kandungannya,” lanjutnya.
Pemeriksa Bea Cukai Terampil Hendro Try Noor mengatakan masyarakat dapat ikut ambil peran dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, sepanjang 2024, kebocoran penerimaan negara akibat rokok dan minol ilegal mencapai Rp 13 miliar. (adv)
Reporter : Intan Refa