Pemkot Malang Wacanakan Kelola Sampah Lewat Program RDF, Apa Itu?
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mengusulkan untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar lewat program Refuse Derived Fuel (RDF). Melansir Malang Post, setelah Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan melakukan rapat bersama DLH, program ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Namun tentu perlu persiapan matang serta prosesnya yang lumayan panjang. Sebenarnya, Refuse Derived Fuel (RDF) itu program yang seperti apa? Melansir Tempo.co, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah anorganik melalui proses homogenizers yang dapat menghasilkan bahan bakar alternatif.
RDF mampu mengolah sampah plastik, kertas, kayu, kardus, tekstil yang tidak mudah terurai alami. Sampah tersebut yang sudah melewati proses pemilahan dan pengeringan akan dikeringkan untuk mengurangi kadar airnya hingga di bawah 25 persen.
Lalu, kering lalu dihancurkan hingga berukuran sekitar 2-10 cm yang menyerupai keripik. Fasilitas RDF pertama di Indonesia ada di Cilacap, Jawa Tengah. Di sana mampu mengolah 120 ton sampah menjadi 60 ton RDF yang bisa menggantikan 4-5 persen bahan bakar batu bara di pabrik semen.
Namun tentu saja, teknologi ini memiliki plus minus. Di antara kelebihannya adalah mampu menghasilkan listrik dan panas sebagai pengganti bahan bakar fosil. Selain itu, fasilitas pengolahannya tidak memakan banyak tempat sebagaimana TPA.
RDF juga mempu mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, di samping mendorong pengolahan limbah berkelanjutan. Sementara itu, sisi negatif dari program ini antara lain membutuhkan biaya cukup mahal pada pengolahan awal.
Bahkan bakar RDF juga berpotensi terkontaminasi zat pencemar jika tidak mengolahnya dengan baik yang malah menjadi polutan. Walaupun cukup ramah lingkungan daripada bahan bakar fosil, RDF masih mengeluarkan emisi karbon meski dalam jumlah kecil.