Pemkot Malang Godog Revisi Perda tentang Perparkiran

CITY GUIDE, KOTA MALANG – Saat ini, Pemkot Malang menggodog perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran. Ada satu poin penting dari perubahan ini adalah pemberian imbalan jasa yang resmi bagi jukir yang selama ini bekerja tanpa penghargaan yang jelas.
“Perubahan perda perparkiran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Malang. Dengan adanya imbalan jasa, jadi jukir akan lebih termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional,” ujar Widjaja.
Lebih lanjut, imbalan jasa ini berupa pembagian hasil, dengan usulan rasio 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di daerah lain, seperti Surabaya, yang menerapkan pembagian 70:30. Sementara beberapa daerah lain mengusulkan rasio 60:40.
“Kami berharap dengan pengaturan imbalan jasa ini, jukir bisa mendapatkan pengakuan yang lebih baik. Serta memberikan dampak positif terhadap keteraturan dan keamanan parkir di Kota Malang,” lanjutnya.
Selain itu, perubahan perda ini juga akan lebih mempertegas aturan mengenai tempat terlarang untuk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Kami ingin memastikan bahwa parkir berada di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Tempat-tempat yang dilarang untuk parkir meliputi tikungan, jembatan, penyeberangan, serta area yang secara jelas dilarang menurut regulasi yang ada,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa