NewsPemerintahan

Pemkot Malang Dorong Pengusaha Patuhi Izin Operasional


Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso bersama Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono. (Foto : Dwi Putri)
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso bersama Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono akan gencar memantau sekaligus sosialisasi terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin operasional resmi. Khususnya tempat usaha yang menjual minuman beralkohol, yang tentu izin usahanya berbeda dengan bisnis pada umumnya.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang merasa telah mengajukan izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum diverifikasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Kondisi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman, di mana pemilik usaha mengira tempatnya tak kunjung terbit izinnya, padahal berkas persyaratan masih dalam proses verifikasi.

“Dalam pertemuan kemarin, kami menghadirkan langsung perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi agar ada kejelasan terkait izin operasional. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa memahami proses yang harus ditempuh dan tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Heru.

Jika usaha yang menjual minuman beralkohol tetap beroperasi tanpa izin yang sesuai, maka pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Jika izin tidak ada, maka usaha bisa kita tutup secara paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menambahkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak dan retribusi dari sektor hiburan malam dan pariwisata menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Malang.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button