NewsPemerintahan

Pemkot Batu Rombak Skema Pembiayaan Bianglala Alun-alun

Bianglala Alun-alun Kota Wisata Batu (KWB) yang telah tidak beroperasi sejak 2022. (Foto: Asrur Rodzi)
Bianglala Alun-alun Kota Wisata Batu (KWB) yang telah tidak beroperasi sejak 2022. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Rencana pembangunan bianglala baru di Alun-alun Kota Batu dipastikan tidak dapat dilanjutkan melalui skema APBD seperti rencana awal. Sebelumnya proyek revitalisasi bianglala atau Ferris Wheel semula akan menggunakan APBD dengan anggaran Rp6 miliar. Namun Kota Batu terkena pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp168,88 miliar.

Sehingga, Pemkot Batu harus melakukan efisiensi besar-besaran setelah dana transfer pusat mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini membuat proyek yang sebelumnya masuk rencana lelang dini pada 2026 tersebut terdegradasi dari prioritas pembangunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni menegaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya telah tercantum di R-APBD 2026. Namun perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat membuat anggaran daerah terdampak sangat besar.

“Kami sampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat yang memang sejatinya bianglala ini terlaksana di tahun 2026. Namun dana transfer pusat menggerus APBD kita hampir Rp150-200 miliar. Salah satu yang terevaluasi adalah bianglala,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang pembiayaan alternatif melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada perubahan anggaran 2025, Pemkot Batu telah mengalokasikan anggaran untuk studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) bianglala.

Hasil FS dan DED tersebut ditargetkan rampung pada akhir November 2025 dan akan menjadi dasar penentuan skema kerja sama yang memungkinkan. Termasuk jangka waktu pembangunan hingga operasional.

“Pembangunan plus operasionalnya nanti akan dikaji dalam dokumen FS DED. Itu akan menentukan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Sementara itu, upaya pelelangan bianglala versi lama pun menemui kendala. Aset tersebut sudah terdaftar melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Tetapi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tak kunjung menjadwalkan proses appraisal (penilaian nilai aset). Padahal tanpa appraisal proses lelang tidak bisa berlanjut.

“Kami menunggu koordinasi BKAD dengan KPKNL. Sampai hari ini belum ada jadwal appraisal,” kata Dian.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button