NewsPemerintahan

Pemkot Batu Godok Perda Pengelolaan Makam untuk Perumahan

Potret salah satu lahan makam di Kelurahan Ngaglik Kota Batu. (Foto: Intan Refa)
Potret salah satu lahan makam di Kelurahan Ngaglik Kota Batu. (Foto: Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan makam yang akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa Perda ini akan ditujukan khusus bagi developer perumahan di Kota Batu.

Kata Nurochman, keberadaan makam merupakan bagian dari prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang wajib disediakan oleh setiap pengembang.

“Itu nanti implikasinya ke pengusaha properti juga. Mereka punya kewajiban menyediakan PSU dan salah satunya adalah makam,” ujarnya.

Lebih lanjut, CPerda tersebut juga akan menjadi payung kerja sama antara pengembang dengan perkampungan setempat. Apabila di area perumahan tidak tersedia lahan makam, maka pengembang dapat menjalin kesepakatan dengan desa setempat.

Menurutnya, mekanisme yang cukup memungkinkan adalah pengembang mengganti biaya pemakaman atau menambah lahan di TPU desa. Dengan demikian, pihaknya berharap permasalahan terkait ketersediaan makam di perumahan bisa teratasi.

“Nantinya setelah proses di DPRD, tahun ini bakal kami sahkan. Tidak boleh menyebrang di tahun 2026,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Punjul Santoso mendukung rencana ini. Menurutnya, pengelolaan makam harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“DPRD juga mendorong agar pelayanan pemakaman lebih terjangkau dan terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi keluarga yang kesulitan dalam pembiayaan pemakaman sesuai agama atau keyakinan mereka. Untuk itu kami mengusulkan adanya skema subsidi silang dan standar biaya yang transparan,” jelas Punjul.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan dan pembinaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini banyak dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal.

“Di beberapa titik, fasilitas pendukung makam masih minim. Mulai akses jalan, air bersih, ruang parkir, hingga krematorium. Karena itu, pengelolaan makam harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil, mempertimbangkan kearifan lokal, dan tetap menjaga nilai religiusitas masyarakat Batu,” pungkasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button