Pemilik Indekos Malang Harus Pahami Perda No 6 Tahun 2006
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Bisnis indekos di Kota Malang memang sangat menjanjikan keuntungannya. Namun membuka bisnis indekos juga harus mematuhi peraturan yang ada. Sebagaimana pemerintah Kota Malang telah mengatur hal tersebut ke dalam peraturan daerah (Perda).
Dalam Idjen Talk bertajuk “Pahami Aturan Saat Berbisnis Kos-Kosan”, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, bisnis indekos sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
- Baca juga :
Kata Rahmat, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 pasal 8 dan 10, mengatur penyelenggara pemondokan harus memenuhi aturan, seperti pemondokan bukan untuk perjudian, narkotika, dan tempat mesum.
Selain itu, pemilik kos-kosan juga harus menjaga kebersihan, menyediakan ruang tamu, dan fasilitas memadai untuk penghuni kos. Rahmat juga berpesan, pengelola kos harus melaporkan penghuni kos-kosannya pada RT setempat dan mematuhi peraturan yang ada. (AN)
Editor : Intan Refa