Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021
Senin (9/8/2021) malam, pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden.
Selama perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Di sisi lain, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada awal Agustus 2021 atau PPKM 3-8 Agustus, belum mencapai target 2 juta dosis per hari. Beberapa kali vaksinasi baru mencapai 2 juta dosis. Pemerintah pernah menargetkan suntik vaksin hingga 2 juta dosis per hari selama Agustus 2021. (GS)
sumber : Live Youtube Sekretariat Presiden