Pembobolan Rumah di Tlekung, Pelaku Incar Aktivitas Korban di Medsos

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dua pelaku pembobolan sebuah rumah di Desa Tlekung akhirnya tertangkap. Dalam konferensi pers pada Kamis (12/2/2026), terungkap tersangka REW (30) dan DNQ (30) sudah lama mengincar rumah korban berinisial AN.
Keduanya, rutin memantau aktivitas korban melalui akun media sosialnya. Sebab, korban dikenal aktif melakukan transaksi jual beli emas secara daring.
“Pelaku mengetahui alamat korban melalui media sosial tersebut. Mereka memantau status korban yang sedang meng-update kegiatan keagamaan keluarga, sehingga pelaku tahu rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela. Di dalam kamar, mereka menggasak tiga kotak berisi emas dan perak.
Rincinya, antara lain 210 keping emas (berbagai ukuran mulai 0,01-1 gram) dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Mirisnya, logam mulia tersebut telah digadaikan oleh pelaku hanya nilai Rp24,6 juta.
“Uang hasil gadai dibagi dua. Masing-masing mendapatkan Rp12,3 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kedua pelaku berstatus belum bekerja,” tambahnya.
Kini, REW dan DNQ harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Aris mengingatkan bahwa rutinitas korban membagikan aktivitasnya di media sosial seolah menjadi undangan bagi pelaku kejahatan.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saya mengimbau warga, khususnya di wilayah hukum Polres Batu, agar bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai hal-hal pribadi, seperti status sedang tidak ada di rumah, diunggah secara bebas,” tegasnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




