NewsPeristiwa dan Kriminal

Pembawa Bom Molotov saat Demo Malang, Ditawari Rp20 Ribu

Konferensi pers ungkap kasus pembawa bom molotov saat demo di depan gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap kasus pembawa bom molotov saat demo di depan gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penyidik Polresta Malang Kota menetapkan pemuda berinisial YAP, warga Karangploso, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Ia kedapatan membawa bom molotov yang diduga hendak digunakan untuk membakar gedung DPRD Kota Malang saat demonstrasi pada 1 September 2025 lalu.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Bertepatan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang.

“Pelaku ini awalnya diberhentikan oleh dua orang tak dikenal, ditawari uang Rp20 ribu dan sebuah botol berisi pertalite, lalu disuruh untuk melakukan pembakaran di sekitar Gedung DPRD,” ungkap Oskar, Jumat (26/9/2025).

Lantas, YAP berangkat dari tempat kerjanya di sebuah toko elektronik di Jalan Pasar Besar menuju ke lokasi unjuk rasa. Setibanya di lokasi, ia memarkirkan sepeda motornya di depan SMAN 1 Malang. Pelaku kemudian mengumpulkan daun kering, menyiramnya dengan Pertalite dan membakarnya.

“Tujuannya adalah memprovokasi massa agar ikut melakukan pembakaran. Api sempat membesar hingga membakar area parkir sekolah yang berisi sejumlah sepeda motor,” lanjut Oskar.

Namun, warga sekitar bersama aparat kepolisian segera bertindak. Tersangka berhasil tertangkap sebelum situasi semakin memanas. Oskar menduga masih ada empat orang lain yang juga membawa botol serupa, namun mereka berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral berisi pertalite, uang tunai Rp20 ribu, 1 unit handphone OPPO warna ungu, 1 tas hitam, 1 unit motor Honda Revo N-2182-GH dan 4 plastik berisi daun kering bekas pembakaran.

Atas perbuatannya, YAP terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Serta Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Terutama mengungkap siapa pemberi perintah dan keberadaan empat orang lain yang membawa botol serupa,” pungkasnya.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button