NewsPeristiwa dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Jembatan Araya Dibekuk Polisi

konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Jembatan Araya (Foto : Oky Novianton)
konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Jembatan Araya (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda di Jembatan Araya, Kamis (01/06) lalu. Polisi menetapkan RF (24) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis menjadi tersangka pembunuhan Aji Nur Cahyono (24).

Korban merupakan warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, RF menyerahkan diri polisi setelah sempat melarikan diri, Sabtu (03/06), pukul 00.00 WIB.

“Setelah kejadian, memang pelaku sempat melarikan diri. Kemudian kami bersama jajaran Polsek Blimbing melakukan pengejaran,” ujarnya, Senin (05/06).

Aji merupakan pemuda yang menjadi korban penusukan hingga tewas. Padahal, 2 bulan lagi ia akan melangsungkan resepsi pernikahannya dengan Novita Sari (24).

Baca juga :

Kronologi peristiwa

Bhudi menjelaskan kronologi pembunuhan, berawal dari rasa cemburu RF yang mengetahui mantan kekasihnya, NS, bertunangan dengan korban. Padahal, RF dan Aji Nur Cahyono dulu adalah teman baik.

“RF cemburu karena Aji melamar mantan kekasihnya. Kemudian, ia menghubungi korban bahwa mantan kekasihnya itu ‘cewek murahan’,” jelasnya.

Mendengar perkataan RF, Aji lantas mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku di Direct Message (DM) Instagram.

“Kemudian, berlanjut dengan ajakan pelaku kepada korban Aji ini untuk bertemu di Jembatan Araya Jalan Araya Megah, Genitri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (01/06) lalu sekitar pukul 23.50 WIB,” tambahnya.

Aji datang bersama dua temannya, Shandika Zein Yustanto (23) dan Wahyu Nurcahyo (24) yang juga warga Kelurahan Pandanwangi. Saat tiba di lokasi, korban dan RF terlibat cekcok hingga adu jotos.

Pada momen itu, Aji terjatuh dan pada saat bersamaan, RF langsung menghujamkan pisau ke dada kiri korban. Ternyata, RF telah mempersiapkan pisau yang sembunyikan di balik bajunya dari kafe tempat dia bekerja.

“Saksi Shandika dan Wahyu yang melihat korban berusaha menolong korban yang sudah tergeletak di TKP,” lanjut Bhudi.

Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Persada oleh kedua kawannya itu menggunakan sepeda motor.

“Korban sudah dapat perawatan, namun di rumah sakit Persada, ia meninggal. Ini akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri mengenai jantung korban,” terangnya.

Usai perkelahian itu, tersangka menuju ke cafe tempatnya bekerja, untuk meminta bantuan temannya membersihkan sisa darah di pisaunya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pisau dapur berukuran 30 cm, dua buah ponsel pelaku, satu buah baju dan satu unit sepeda motor pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah kami tahan sejak hari Sabtu (03/06) dinihari lalu, untuk kita mintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan. Kita juga periksa 6 orang yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini,” kata Bhudi.

Polisi mengenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 340 dan 388 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x