NewsPeristiwa dan Kriminal

Pelaku Balap Liar di Kedungkandang Dihukum Push Up

sejumlah pemuda yang kedapatan hendak balap liar (foto : Polresta Malang Kota)
sejumlah pemuda yang kedapatan hendak balap liar (foto : Polresta Malang Kota)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota membubarkan aksi balap liar di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.

Sebanyak 14 unit sepeda motor akhirnya diamankan, sebagian besar tanpa pelat nomor dan menggunakan knalpot brong. Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdyanto mengatakan razia ini dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan warga.

“Tim yang dipimpin Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto segera meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi balap liar,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi sempat terlibat kejar-kejaran para pebalap liar sebelum akhirnya petugas berhasil meringkus mereka semua beserta motornya. Para remaja yang terlibat langsung digelandang ke Mapolsek Kedungkandang untuk diberi pembinaan.

“Sebagai sanksi, mereka menjalani push up dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Ipda Yudi.

Sementara itu, Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto juga memanggil orangtua para pelaku yang masih berusia remaja ini untuk menyaksikan proses pembinaan.

“Dari 14 kendaraan yang diamankan, baik pelaku balap liar maupun penontonnya kami lakukan pembinaan dengan didampingi orangtua,” jelasnya.

Khusus motor yang memakai knalpot brong, pihaknya mewajibkan pelaku mengganti dengan knalpot standar di hadapan orangtua mereka juga.

“Ini bagian dari edukasi agar anak-anak memahami aturan dan tidak sembarangan lagi di jalan raya,” imbuh Sugeng.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button